Rekrutmen Tim Seleksi Calon Peserta Guru Pengerak. Klik untuk Daftar



Sebagai tindak lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan akan melaksanakan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan tujuan mendapatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan pendidikan yang berpusat pada murid.

Peran Guru Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila. Mengingat jumlah calon guru penggerak yang mendaftar cukup banyak, maka diperlukan tim seleksi dari unsur Pengawas Sekolah dan Guru yang memenuhi persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi.

Sehubungan hal tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal terkait dengan rekrutmen Tim Seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak sebagai berikut.

1.      Tim seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak akan melaksanakan tugas:
a.       menilai essay dan analisis studi kasus pembelajaran secara daring;
b.      menilai simulasi mengajar calon guru yang akan mengikuti pendidikan guru penggerak secara daring; dan
c.       mewawancara dan menilai calon guru penggerak secara daring.

2.      Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur Pengawas Sekolah:
a.       memiliki kualifikasi akademik minimal S1;
b.      pernah menjadi pengawas berprestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota;
c.       pengalaman menjadi pengawas sekolah minimal 5 Tahun;
d.      memiliki akses internet;
e.       memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru;
f.       belum terdaftar sebagai calon fasilitator/pendamping program pendidikan calon guru penggerak.

3.      Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur Guru:
a.       memiliki kualifikasi akademik minimal S1;
b.      memiliki prestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota dalam bidang pendidikan;
c.       memiliki akses internet;
d.      memiliki komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru.
e.       belum terdaftar sebagai calon fasilitator/pendamping program pendidikan calon guru penggerak.
f.       jika dinyatakan lulus sampai tahap sertifikasi, maka guru yang yang sudah dinyatakan sebagai Tim Seleksi tidak dapat mendaftar sebagai calon guru penggerak.

4.  Proses rekrutmen tim seleksi dimulai dengan seleksi administrasi, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dilanjutkan dengan seleksi akhir melalui pelatihan dan sertifikasi Targeted Selection Interview (TSI) oleh tim independen yang akan diselenggarakan secara daring pada bulan Juli – Agustus 2020 (jadwal menyusul).

Peserta yang lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat akan ditetapkan menjadi Tim Seleksi Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak melalui Surat Keputusan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mengirimkan data calon peserta dari unsur Pengawas Sekolah dan Guru yang ditunjuk untuk mendaftarkan diri mengikuti proses seleksi dan sertifikasi tim seleksi calon guru penggerak dengan cara mengisi data berikut ini.



No comments