Rekrutmen Tim Seleksi Calon Peserta Guru Pengerak. Klik untuk Daftar
Sebagai tindak
lanjut dari kebijakan Merdeka Belajar, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga
Kependidikan akan melaksanakan program Pendidikan Guru Penggerak (PGP) dengan
tujuan mendapatkan Guru Penggerak sebagai pemimpin pembelajaran yang menerapkan
merdeka belajar dan menggerakkan seluruh ekosistem pendidikan untuk mewujudkan
pendidikan yang berpusat pada murid.
Peran Guru
Penggerak adalah menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan di
wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid untuk mewujudkan Profil Pelajar
Pancasila. Mengingat jumlah calon guru penggerak yang mendaftar cukup banyak,
maka diperlukan tim seleksi dari unsur Pengawas Sekolah dan Guru yang memenuhi
persyaratan dan lulus dalam proses pelatihan/sertifikasi.
Sehubungan hal
tersebut diatas, kami sampaikan beberapa hal terkait dengan rekrutmen Tim
Seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak sebagai berikut.
1. Tim seleksi calon peserta Pendidikan Guru Penggerak
akan melaksanakan tugas:
a.
menilai essay
dan analisis studi kasus pembelajaran secara daring;
b.
menilai simulasi
mengajar calon guru yang akan mengikuti pendidikan guru penggerak secara
daring; dan
c.
mewawancara dan
menilai calon guru penggerak secara daring.
2. Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur
Pengawas Sekolah:
a.
memiliki
kualifikasi akademik minimal S1;
b.
pernah menjadi
pengawas berprestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota;
c.
pengalaman
menjadi pengawas sekolah minimal 5 Tahun;
d.
memiliki akses
internet;
e.
memiliki
komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru;
f.
belum terdaftar
sebagai calon fasilitator/pendamping program pendidikan calon guru penggerak.
3. Persyaratan calon tim seleksi yang berasal dari unsur
Guru:
a.
memiliki
kualifikasi akademik minimal S1;
b.
memiliki
prestasi minimal tingkat Kabupaten/Kota dalam bidang pendidikan;
c.
memiliki akses
internet;
d.
memiliki
komitmen, semangat perbaikan berkelanjutan, dan terbuka pada hal-hal baru.
e.
belum terdaftar
sebagai calon fasilitator/pendamping program pendidikan calon guru penggerak.
f.
jika dinyatakan
lulus sampai tahap sertifikasi, maka guru yang yang sudah dinyatakan sebagai
Tim Seleksi tidak dapat mendaftar sebagai calon guru penggerak.
4. Proses rekrutmen tim seleksi dimulai dengan seleksi
administrasi, setelah dinyatakan lulus seleksi administrasi dilanjutkan dengan
seleksi akhir melalui pelatihan dan sertifikasi Targeted Selection Interview
(TSI) oleh tim independen yang akan diselenggarakan secara daring pada bulan
Juli – Agustus 2020 (jadwal menyusul).
Peserta yang
lulus pelatihan dan memperoleh sertifikat akan ditetapkan menjadi Tim Seleksi
Calon Peserta Pendidikan Guru Penggerak melalui Surat Keputusan Dirjen Guru dan
Tenaga Kependidikan.
Sehubungan
dengan hal tersebut diatas, kami mohon bantuan Bapak/Ibu untuk mengirimkan data
calon peserta dari unsur Pengawas Sekolah dan Guru yang ditunjuk untuk
mendaftarkan diri mengikuti proses seleksi dan sertifikasi tim seleksi calon
guru penggerak dengan cara mengisi data berikut ini.
Post a Comment