KI/KD Jenjang Pendidikan SD/MI dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat)
Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Poin penting keputusan ini yaitu, adanya
fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan
pembelajaran siswa.
Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan
untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan
kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.
Lampiran KI/KD dalam Kondisi Khusus (Kurikulum
Darurat)
KI/KD Kondisi Khusus untuk Jenjang SD
Post a Comment