KI/KD Jenjang Pendidikan SMA/SMK/MAK dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat)

 

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Poin penting keputusan ini yaitu, adanya fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Lampiran KI/KD dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat)

KI/KD Kondisi Khusus untuk Jenjang SMA/SMK/MAK

1 comment:

  1. Pak Maman, terima kasih sharing KI KD Kurikulum Darurat, Ini optional atau wajib diberlakukan ya? Banyak sekali KD yang dihilangkan, kita juga harus setting ulang di e-raport ni. Semoga segera normal saja Pak, kalau boleh minta....

    ReplyDelete