Materi PLPG/PPG Kompetensi Profesional TBSM


Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Tujuannya untuk mempersiapkan peserta sehingga memiliki persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.

Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.

Dengan melaksanakan PPG, diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin.

Meskipun begitu, tidak semua orang dapat mengikuti program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG.

Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus memenuhi persyaratan sebagai berikutː

Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015; Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Berikut materi yang kemungkinan masih relevan dengan PPG yang akan dilaksanakan. Yang pernah didapatkan admin pada saat mengikuti PLPG pada tahun 2017.

Materi PDF Kompetensi Profesional TBSM

No comments