Materi PLPG/PPG Kompetensi Profesional TBSM
Pendidikan Profesi Guru (PPG) merupakan pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana. Tujuannya untuk mempersiapkan peserta sehingga memiliki persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru.
Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2
tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non
sarjana kependidikan. PPG (Program Pendidikan Profesi Guru) merupakan program
pengganti akta IV yang tidak berlaku mulai tahun 2005.
Dengan melaksanakan PPG, diharapkan kompetensi dan
profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin.
Meskipun begitu, tidak semua orang dapat mengikuti
program PPG, karena pemerintah saat ini tengah mengeluarkan undang-undang yang
mengatur hal tersebut diantaranya mengatur tentang syarat-syarat peserta PPG.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 37
Tahun 2017 pasal 4 bahwa syarat untuk menjadi peserta program PPG harus
memenuhi persyaratan sebagai berikutː
Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau
diploma empat (D-IV);Guru dalam Jabatan atau pegawai negeri sipil yang
mendapatkan tugas mengajar yang sudah diangkat sampai dengan akhir tahun 2015;
Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK); dan Terdaftar
pada data pokok pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Berikut materi yang kemungkinan masih relevan dengan
PPG yang akan dilaksanakan. Yang pernah didapatkan admin pada saat mengikuti
PLPG pada tahun 2017.
Materi PDF Kompetensi Profesional TBSM
Post a Comment