Memahami Undang-undang Ketenagarkerjaan

 


Perusahaan terdiri atas duaunsur penting. Yaitu pengusaha dan pekerja. Pengusaha merupakan pemilik atau inisiator sekaligus pemberi dana untuk membangun perusahaan agar mendapatkan keuntungan. Sedangkan pekerja merupakan sumber daya manusia yang bertindak memajukan dan mengembangkan perusahaan untuk mencapai target.

Dua unsur ini diatur secara jelas di dalam UU Ketenagakerjaan yang menjelaskan hak, kewajiban serta hukum terkait ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diatur pada UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan hak dan kewajiban yang didapat oleh kedua pihak secara adil.

Akan tetapi, walaupun sudah ada UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang hukum ketenagakerjaan, masih ada sebagian perusahaan yang seringkali menghiraukan peraturan tersebut sehingga kesejahteraan pekerja kurang diperhatikan atau bisa sebaliknya.

Padahal, UU Ketenagakerjaan yang dibuat bertujuan untuk memberdayakan, memberi perlindungan, dan memberi kesempatan kerja kepada pekerja atau karyawan.

Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan ini dan mewujudkan apa yang menjadi hak para pekerja dalam ketenagakerjaan, pengusaha dan pekerja wajib memahami UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur sedemikian rupa. Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara pengusaha atau pemilik suatu perusahaan dengan pekerja. Untuk lebih jelas, mari kita bahas secara lengkap.

Memahami UU Ketenagakerjaan

Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan tentu memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini tertuang pada UU Ketenagakerjaan yang mengaturnya. Selain kewajiban, hak serta sanksi juga telah diatur melalui UU Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan mengenai kewajiban suatu pengusaha atau pemilik perusahaan kepada para pekerjanya.

1.    Memberikan Pelatihan serta Pengembangan Kompetensi kepada Karyawan

Pasal-pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan, banyak menjelaskan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan salah satunya dengan memberikan pelatihan serta pengembangan kompetensi lewat pelatihan kerja. Pelatihan ini dapat diberikan sesuai dengan bantuan pihak luar atau pemerintah, baik secara bersama atau individu.

Pelatihan kerja bisa berupa magang, seminar, workshop, dan masih banyak lainnya. Dengan adanya pelatihan kerja ini, tidak hanya pekerja saja yang akan mendapatkan keuntungan seperti peningkatan skill. Perusahaan terkait yang memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan juga mendapatkan manfaatnya.

Lewat pelatihan kerja ini perusahaan akan mendapatkan sumber daya manusia berkualitas yang mampu membantu perusahaan mencapai target dan memajukan perusahaan itu sendiri.

2.    Memberikan Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Menjaga Keselamatan Karyawan

Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh perusahaan yaitu memberikan fasilitas kesehatan dan keselamatan kepada karyawannya. Sebagaimana tertulis di dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus memperhatikan karyawan dari segi keselamatan dan kesehatan dengan cara memberikan jaminan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan saat bekerja.

Perusahaan dapat menggunakan sistem manajeman yang memberikan fasilitas tersebut seperti mendaftarkan karyawan jaminan BPJS, asuransi konvensional, atau fasilitas angkutan pulang bagi karyawan wanita yang harus lembur. Hal-hal tersebut tentu akan membuat keamanan dan kenyamanan karyawan terjamin saat bekerja.

3.    Membuat dan Menentukan Peraturan Perusahaan bagi Karyawan

Selain menjadikan karyawan disiplin dan tepat waktu dalam soal pekerjaan, peraturan perusahaan ternyata merupakan kewajiban perusahaan untuk dibuat. Peraturan ini berisi tentang tata tertib, hak dan kewajiban, dan syarat yang harus diikuti oleh setiap karyawan. Isi dari peraturan ini juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang sudah diatur pada UU Ketenagakerjaan.

Dalam membuat suatu peraturan khususnya perusahaan yang baru berdiri, dapat melibatkan perwakilan pekerja atau karyawannya. Di mana peraturan ini akan disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada pada perusahaan tersebut. Hal ini tentu berpengaruh pada penerapannya, apakah dapat diikuti atau tidak.

Jika suatu aturan yang sudah berjalan dapat memberatkan dan mengganggu kinerja karyawan atau masa aktif peraturan yang dibuat telah habis, pihak karyawan dapat melakukan perundingan dan perubahan aturan kerja secara bersama. Hal ini telah diatur pada UU Ketenagakerjaan.

 

Hak-Hak yang Dimiliki Karyawan dalam UU Ketenagakerjaan

Jika perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada para karyawannya, selanjutnya karyawan juga memiliki hak-hak yang harus diperhatikan. Hak-hak ini juga telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang meliputi beberapa hal penting. Hak-hak ini tentu mampu memberikan kesejahteraan bagi karyawan agar mereka merasa senang dan nyaman saat bekerja. Berikut hak-hak yang didapat oleh setiap karyawan pada UU Ketenagakerjaan.

1.    Hak dalam Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti

Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal 77, waktu kerja adalah delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa kerja lima hari dalam seminggu dan tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa kerja enam hari dalam seminggu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka waktu kerja yang dilewati oleh karyawan adalah waktu lembur.

Lembur di sini berarti karyawan berhak mendapatkan upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu lembur juga diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yaitu maksimal tiga jam dalam sehari atau 14 jam dalam seminggu.

Selain waktu kerja, UU Ketenagakerjaan juga mengatur waktu cuti setiap pekerja atau karyawan. Di mana setiap karyawan pastinya memiliki kepentingan yang berbeda-beda hingga membuat karyawan tidak dapat masuk kerja. Oleh karena itu, setiap karyawan berhak mendapatkan waktu cuti selama 12 hari dalam setahun bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja selama satu tahun. Namun, hal tersebut masih dapat ditoleransi berdasarkan beberapa ketentuan yang telah dibuat suatu perusahaan.

2.    Hak Upah setiap Karyawan

Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap karyawan yaitu hak upah. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak. Di mana, perusahaan wajib memberikan upah minimum atau sesuai aturan UU Ketenagakerjaan yang biasa disebut UMR.

Upah minimum kerja yang ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kebutuhan layak hidup para pekerja atau karyawan sehari-hari. Peraturan ini bisa dilihat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2013.

3.    Hak atas Kesejahteraan Karyawan

Setiap karyawan memiliki hak atas kesejahteraan yang meliputi karyawan beserta keluarganya, bagi yang telah menikah. Di mana, perusahaan wajib memberikan jaminan sosial yang dapat mensejahterakan karyawan dan keluarganya. Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan koperasi bagi pekerja dan jaminan kesehatan. Tujuan dari hal ini tentu untuk mensejahterakan setiap karyawannya ketika bekerja pada perusahaan terkait.

4.    Hak Pekerja Perempuan

Pekerja atau karyawan perempuan memiliki tambahan hak istimewa yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yaitu hak cuti hamil, melahirkan, keguguran dan haid. Di mana setiap karyawan perempuan berhak mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan, cuti melahirkan selama 1,5 bulan, cuti keguguran selama 1,5 bulan, dan cuti haid selama satu sampai dua hari.

Sumber: talenta.co

 

 

 

No comments