Memahami Undang-undang Ketenagarkerjaan
Perusahaan terdiri atas duaunsur penting. Yaitu pengusaha dan pekerja. Pengusaha merupakan pemilik atau inisiator sekaligus pemberi dana untuk membangun perusahaan agar mendapatkan keuntungan. Sedangkan pekerja merupakan sumber daya manusia yang bertindak memajukan dan mengembangkan perusahaan untuk mencapai target.
Dua unsur ini diatur secara jelas di dalam UU
Ketenagakerjaan yang menjelaskan hak, kewajiban serta hukum terkait
ketenagakerjaan antara pengusaha dan pekerja, sebagaimana diatur pada UU
Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003. Hal ini dilakukan untuk menyeimbangkan hak
dan kewajiban yang didapat oleh kedua pihak secara adil.
Akan tetapi, walaupun sudah ada UU Ketenagakerjaan
yang mengatur tentang hukum ketenagakerjaan, masih ada sebagian perusahaan yang
seringkali menghiraukan peraturan tersebut sehingga kesejahteraan pekerja
kurang diperhatikan atau bisa sebaliknya.
Padahal, UU Ketenagakerjaan yang dibuat bertujuan
untuk memberdayakan, memberi perlindungan, dan memberi kesempatan kerja kepada
pekerja atau karyawan.
Oleh karena itu, untuk menghindari permasalahan ini
dan mewujudkan apa yang menjadi hak para pekerja dalam ketenagakerjaan,
pengusaha dan pekerja wajib memahami UU Ketenagakerjaan yang sudah diatur
sedemikian rupa. Hal ini demi mencapai hubungan kerjasama yang baik antara
pengusaha atau pemilik suatu perusahaan dengan pekerja. Untuk lebih jelas, mari
kita bahas secara lengkap.
Memahami UU Ketenagakerjaan
Setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan tentu
memiliki kewajiban yang harus dipenuhi. Kewajiban ini tertuang pada UU
Ketenagakerjaan yang mengaturnya. Selain kewajiban, hak serta sanksi juga telah
diatur melalui UU Ketenagakerjaan. Berikut penjelasan mengenai kewajiban suatu
pengusaha atau pemilik perusahaan kepada para pekerjanya.
1.
Memberikan
Pelatihan serta Pengembangan Kompetensi kepada Karyawan
Pasal-pasal yang ada di dalam UU Ketenagakerjaan,
banyak menjelaskan tentang kewajiban yang harus dipenuhi oleh perusahaan salah
satunya dengan memberikan pelatihan serta pengembangan kompetensi lewat
pelatihan kerja. Pelatihan ini dapat diberikan sesuai dengan bantuan pihak luar
atau pemerintah, baik secara bersama atau individu.
Pelatihan kerja bisa berupa magang, seminar, workshop,
dan masih banyak lainnya. Dengan adanya pelatihan kerja ini, tidak hanya
pekerja saja yang akan mendapatkan keuntungan seperti peningkatan skill.
Perusahaan terkait yang memberikan kesempatan untuk mengikuti pelatihan juga
mendapatkan manfaatnya.
Lewat pelatihan kerja ini perusahaan akan mendapatkan
sumber daya manusia berkualitas yang mampu membantu perusahaan mencapai target
dan memajukan perusahaan itu sendiri.
2.
Memberikan
Fasilitas Jaminan Kesehatan dan Menjaga Keselamatan Karyawan
Kewajiban berikutnya yang harus dipenuhi oleh
perusahaan yaitu memberikan fasilitas kesehatan dan keselamatan kepada
karyawannya. Sebagaimana tertulis di dalam UU Ketenagakerjaan, perusahaan harus
memperhatikan karyawan dari segi keselamatan dan kesehatan dengan cara
memberikan jaminan asuransi kesehatan atau asuransi kecelakaan saat bekerja.
Perusahaan dapat menggunakan sistem manajeman yang
memberikan fasilitas tersebut seperti mendaftarkan karyawan jaminan BPJS,
asuransi konvensional, atau fasilitas angkutan pulang bagi karyawan wanita yang
harus lembur. Hal-hal tersebut tentu akan membuat keamanan dan kenyamanan
karyawan terjamin saat bekerja.
3.
Membuat
dan Menentukan Peraturan Perusahaan bagi Karyawan
Selain menjadikan karyawan disiplin dan tepat waktu
dalam soal pekerjaan, peraturan perusahaan ternyata merupakan kewajiban
perusahaan untuk dibuat. Peraturan ini berisi tentang tata tertib, hak dan
kewajiban, dan syarat yang harus diikuti oleh setiap karyawan. Isi dari
peraturan ini juga tidak boleh bertentangan dengan ketentuan-ketentuan yang
sudah diatur pada UU Ketenagakerjaan.
Dalam membuat suatu peraturan khususnya perusahaan
yang baru berdiri, dapat melibatkan perwakilan pekerja atau karyawannya. Di
mana peraturan ini akan disesuaikan dengan sumber daya manusia yang ada pada
perusahaan tersebut. Hal ini tentu berpengaruh pada penerapannya, apakah dapat
diikuti atau tidak.
Jika suatu aturan yang sudah berjalan dapat
memberatkan dan mengganggu kinerja karyawan atau masa aktif peraturan yang
dibuat telah habis, pihak karyawan dapat melakukan perundingan dan perubahan
aturan kerja secara bersama. Hal ini telah diatur pada UU Ketenagakerjaan.
Hak-Hak yang Dimiliki Karyawan dalam UU
Ketenagakerjaan
Jika perusahaan telah memenuhi kewajiban kepada para
karyawannya, selanjutnya karyawan juga memiliki hak-hak yang harus
diperhatikan. Hak-hak ini juga telah diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yang
meliputi beberapa hal penting. Hak-hak ini tentu mampu memberikan kesejahteraan
bagi karyawan agar mereka merasa senang dan nyaman saat bekerja. Berikut
hak-hak yang didapat oleh setiap karyawan pada UU Ketenagakerjaan.
1.
Hak
dalam Memenuhi Waktu Kerja dan Cuti
Menurut UU Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pasal
77, waktu kerja adalah delapan jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa kerja
lima hari dalam seminggu dan tujuh jam sehari atau 40 jam seminggu bagi masa
kerja enam hari dalam seminggu. Jika melebihi waktu yang telah ditentukan, maka
waktu kerja yang dilewati oleh karyawan adalah waktu lembur.
Lembur di sini berarti karyawan berhak mendapatkan
upah lembur sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Waktu lembur juga diatur di
dalam UU Ketenagakerjaan yaitu maksimal tiga jam dalam sehari atau 14 jam dalam
seminggu.
Selain waktu kerja, UU Ketenagakerjaan juga mengatur
waktu cuti setiap pekerja atau karyawan. Di mana setiap karyawan pastinya
memiliki kepentingan yang berbeda-beda hingga membuat karyawan tidak dapat
masuk kerja. Oleh karena itu, setiap karyawan berhak mendapatkan waktu cuti
selama 12 hari dalam setahun bagi karyawan yang telah memiliki masa kerja
selama satu tahun. Namun, hal tersebut masih dapat ditoleransi berdasarkan
beberapa ketentuan yang telah dibuat suatu perusahaan.
2.
Hak
Upah setiap Karyawan
Hak selanjutnya yang paling penting untuk setiap
karyawan yaitu hak upah. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan, setiap karyawan berhak
menerima upah kerja atau penghasilan setiap bulannya secara layak. Di mana,
perusahaan wajib memberikan upah minimum atau sesuai aturan UU Ketenagakerjaan
yang biasa disebut UMR.
Upah minimum kerja yang ditentukan oleh pemerintah
berdasarkan kebutuhan layak hidup para pekerja atau karyawan sehari-hari.
Peraturan ini bisa dilihat melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi
Nomor 7 Tahun 2013.
3.
Hak
atas Kesejahteraan Karyawan
Setiap karyawan memiliki hak atas kesejahteraan yang
meliputi karyawan beserta keluarganya, bagi yang telah menikah. Di mana,
perusahaan wajib memberikan jaminan sosial yang dapat mensejahterakan karyawan
dan keluarganya. Hal ini bisa dilakukan dengan pembuatan koperasi bagi pekerja
dan jaminan kesehatan. Tujuan dari hal ini tentu untuk mensejahterakan setiap
karyawannya ketika bekerja pada perusahaan terkait.
4.
Hak
Pekerja Perempuan
Pekerja atau karyawan perempuan memiliki tambahan hak
istimewa yang diatur di dalam UU Ketenagakerjaan yaitu hak cuti hamil,
melahirkan, keguguran dan haid. Di mana setiap karyawan perempuan berhak
mendapatkan cuti hamil selama 1,5 bulan, cuti melahirkan selama 1,5 bulan, cuti
keguguran selama 1,5 bulan, dan cuti haid selama satu sampai dua hari.
Sumber: talenta.co
Post a Comment