Ini Syarat Pendaftaran CPNS untuk Lulusan SMA
Pada seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2021 ini, pemerintah akan membuka formasi untuk lulusan SMA. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan, lulusan SMA dapat mendaftar pada beberapa formasi tertentu.
"Untuk (lulusan) SMA itu spesifik. Untuk sipir,
penjaga tahanan atau penjaga rutan. Tidak perlu keahlian khusus," tutur
Tjahjo mellaui rekaman video yang dikutip Selasa (23/3).
Terdapat enam kementerian/lembaga yang membuka
lowongan CPNS untuk lulusan SMA, yakni Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup
dan Kehutanan, Kejaksaan Agung dan Badan Intelijen Negara.
Kemenkumham membutuhkan 2.875 formasi penjaga
tahanan, 657 formasi di keimigrasian dan 33 orang di kantor wilayah. Formasi di
Kejagung terdiri dari pengawal dan pengemudi tahanan.
Kemudian Kementan membutuhkan lulusan SMK bidang
peternakan untuk menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan,
pelaksana pemula/pemula-paramedik veteriner dan SMK bidang pertanian untuk
menjadi pelaksana pemula/pemula-paramedik karantina hewan, pelaksana
pemula/pemula-paramedik veteriner.
Kemendikbud membutuh lulusan SMA untuk dipekerjakan
sebagai teknisi laboratorium dan teknisi pemetaan dan penggambaran. Sementara
Badan Intelijen Negara (BIN) butuh 200 pegawai lulusan SMA untuk mengisi
jabatan pranata komputer pelaksana pemula dalam formasi khusus tenaga pengamanan
siber.
Berikut adalah beberapa syarat yang perlu
diperhatikan untuk mendaftarkan diri pada CPNS lulusan SMA:
1. Berkelakuan baik.
2. Bebas narkoba Warga Negara Indonesia (WNI).
3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan
taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.
4. Berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
5. Tidak pernah dipidana (dengan pidana penjara)
karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
6. Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat
atas permintaan sendiri maupun diberhentikan secara tidak hormat sebagai PNS,
prajurit TNI, anggota kepolisian RI, atau diberhentikan dengan tidak hormat
sebagai karyawan swasta.
7. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri
Sipil (CPNS), PNS, Prajurit TNI atau anggota Kepolisian RI.
8. Bukan siswa ikatan dinas pemerintah.
9. Memiliki nilai dalam ijazah atau NEM, SKHU dan lain-lain
yang setara dengan ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dengan
rata-rata minimal 7.00 (tujuh koma nol nol).
10. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai
politik maupun terlibat kegiatan politik praktis.
11. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan
jabatan yang disyaratkan.
12. Dinyatakan sehat jasmani dan rohani sesuai
dengan syarat jabatan yang dilamar.
13. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI
maupun wilayah negara lain.
Post a Comment