Dikepung Pesta
Saya pikir musim kawin belum datang. Ternyata sudah. Mencari tahu tanda-tandanya pun gampang.
Yaitu saat harus lurus keluar rumah jalannya ditutup tenda kawinan. Lalu belok kiri ke gang satunya juga begitu. Belok ke kanan apalagi.
Sehingga tak ada lagi pilihan jalan alternatif untuk bisa keluar menuju jalan utama. Karena aksesnya tertutup (ditutup) oleh tenda pesta kawinan.
Itupula yang terjadi di lingkungan sekitar kami tinggal.
Setidaknya ada satu, eh, dua, eh.... Tunggu saya hitung dulu. Tiga pesta kawinan. Yang tendanya menutupi jalan utama.
Untungnya tidak ada pesta kawinan pada satu cabang jalan lagi. Yang jalannya sempit. Yang hanya cukup dilewati satu kendaraan roda empat. Yang akhirnya semua kendaraan menumpuk di situ.
Jika ada, pasti seperti ada penyumbatan pembuluh darah.
Penggunaan jalan untuk kepentingan non lalu lintas memang ada aturannya. Misalnya, untuk pesta pernikahan, yang memasang tenda sehingga menghalangi sebagian jalan.
Hal untuk itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Juga Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.10 Tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas Dalam Keadaan Tertentu dan Penggunaan Jalan Selain Untuk Kegiatan Lalu Lintas.
Dalam peraturan itu disebut, bahwa penggunaan jalan untuk pesta pernikahan termasuk kategori kepentingan pribadi.
Penggunaan jalan yang bersifat pribadi adalah jalan kabupaten, jalan kota, dan jalan desa. Tidak dirinci untuk jalan arteri yang lebih kecil lagi. Misalnya gang.
Jika penggunaan jalan untuk kepentingan pribadi itu mengharuskan penutupan jalan, maka penggunaannya dapat diizinkan apabila ada jalan alternatif.
Catat ya. Bila ada jalan alternatif.
Pengalihan arus lalu lintas ke jalan alternatif itupun harus dinyatakan dengan rambu lalu lintas sementara.
Selain itu, penggunaan jalan yang mengakibatkan penutupan jalan, harus memiliki izin penggunaan jalan yang diberikan oleh Polri.
Polri nantinya bertanggung jawab untuk menempatkan petugas pada ruas jalan. Untuk menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas.
Dalam peraturan yang saya baca dari forum diskusi di gugel, izin penggunaan jalan itu didapat dengan mengajukan permohonan secara tertulis kepada Kapolda. Lalu ke Kapolres. Dan lalu ke Kapolsek.
Permohonan itu lalu diajukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum waktu pelaksanaan. Dengan melampirkan berbagai syaratan.
Naaah, pertanyaannya. Apakah penyelenggara pesta kawinan yang saya sebutkan tadi sudah melaksanakan prosedur itu?
Kalaupun belum biarlah. Setidaknya mereka sudah memberikan kita pengalaman.
Pengalaman yang membuat kita terpenjara. Te
Post a Comment