Tentang Uji Kompetensi Keahlian
Sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan pada Masa Darurat Penyebaran CoronaVirus Disease (Covid) 19, yang salah satu pointnya mengatakan bahwa Pelaksanaan Ujian Kompetensi Keahlian Tahun 2020 dibatalkan.
Maka dengan ini diberitahukan kepada siswa kelas XII TBSM 1:
1. Kelulusan siswa didasarkan atas nilai rapor dari semester 1 sd 5.
2. Sertifikat kompetensi dibuat oleh sekolah, dengan tidak mengikutsertakan Dunia Usaha/Dunia Industri (PT Astra Honda Motor) sebagai validatornya. Nilai yang akan ditampilkan adalah nilai praktik selama semester 1 sd 5.
3. Untuk Tugas Proyek yang sudah ditugaskan sejak awal tahun ajaran, boleh diteruskan jika sudah terlanjur dikerjakan. Dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan pada masa darurat ini. Yaitu: Hindari kerumunan, jaga jarak, dan bekerja serta belajar dari rumah. Nilai tugas proyek akan digabungkan dengan nilai praktik kejuruan semester 5.
4. Tugas proyek yang sudah selesai, boleh dikumpulkan jika masa darurat sudah berakhir. Dengan mengirimkan dahulu foto tugas yang sudah selesai melalui WA grup yang sudah tersedia.
Demikian pemberitahuan ini, semoga kita semua dalam lindungan Allah Subhanahu Wata’ala. Aamiin….
Post a Comment