Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud)
menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan
Belajar Dari Rumah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Staf Ahli Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Regulasi, Chatarina Muliana Girsang
menyampaikan Surat Edaran Nomor 15 ini untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud
Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan Dalam Masa Darurat
Coronavirus Disease (Covid-19).
“Saat ini layanan pembelajaran masih mengikuti SE
Mendikbud nomor 4 tahun 2020 yang diperkuat dengan SE Sesjen nomor 15 tahun
2020 tentang Pedoman Pelaksanaan BDR selama darurat Covid-19,” disampaikan
Chatarina pada Bincang Sore secara daring, di Jakarta, pada Kamis (28/05/2020).
Dalam surat edaran ini disebutkan bahwa tujuan dari
pelaksanaan Belajar Dari Rumah (BDR) adalah memastikan pemenuhan hak peserta
didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama darurat Covid-19, melindungi
warga satuan pendidikan dari dampak buruk Covid-19, mencegah penyebaran dan
penularan Covid-19 di satuan pendidikan dan memastikan pemenuhan dukungan
psikososial bagi pendidik, peserta didik, dan orang tua.
“Pilihannya saat ini yang utama adalah memutus mata
rantai Covid-19 dengan kondisi yang ada semaksimal mungkin, dengan tetap
berupaya memenuhi layanan pendidikan. Prinsipnya keselamatan dan kesehatan
lahir batin peserta didik, pendidik, kepala sekolah, dan seluruh warga satuan
pendidikan adalah menjadi pertimbangan yang utama dalam pelaksanaan belajar
dari rumah,” ungkap Chatarina.
Kembali Chatarina mengingatkan bahwa, kegiatan BDR
dilaksanakan untuk memberikan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta
didik, tanpa terbebani tuntutan menuntaskan seluruh capaian kurikulum serta
difokuskan pada pendidikan kecakapan hidup, antara lain mengenai pandemi
Covid-19. “Materi pembelajaran bersifat inklusif sesuai dengan usia dan jenjang
pendidikan, konteks budaya, karakter dan jenis kekhususan peserta didik,”
katanya.
Chatarina menambahkan aktivitas dan penugasan BDR
dapat bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat
dan kondisi masing-masing, termasuk mempertimbangkan kesenjangan akses terhadap
fasilitas BDR. “Hasil belajar peserta didik selama BDR diberi umpan balik yang
bersifat kualitatif dan berguna dari guru tanpa diharuskan memberi skor/nilai
kuantitatif, serta mengedapankan pola interaksi dan komunikasi yang positif
antara guru dengan orang tua,” terangnya.
Tahun Ajaran Baru Tidak Harus Tatap Muka
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Anak
Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD
Dikdasmen) Hamid Muhammad menerangkan bahwa lazimnya, kalender pendidikan untuk
jenjang PAUD Dikdasmen ditetukan pada minggu ketiga di bulan Juli. Ditegaskan
Hamid, mengingat saat ini tengah terjadi pandemi Covid-19, tahun ajaran baru
tidak sama dengan kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di sekolah.
Metode dan media pelaksanaan BDR dilaksanakan dengan
dengan Pembelajaran Jarak Jauh yang dibagi kedalam dua pendekatan yaitu
pembelajaran jarak jauh dalam jaringan (daring) dan luar jaringan (luring).
"PJJ ada yang daring, ada yang semi daring, dan ada yang luring,"
kata Hamid.
Untuk media pembelajaran jarak jauh daring,
Kemendikbud merekomendasikan 23 laman yang bisa digunakan peserta didik sebagai
sumber belajar. Selain itu, warga satuan pendidikan juga dapat memperoleh
informasi mengenai Covid-19 di https://covid19.go.id serta di laman
https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id.
Kemudian, untuk metode pembelajaran jarak jauh
secara luring, warga satuan pendidikan khususnya peserta didik dapat
memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Kemendikbud antara lain
program belajar dari rumah melalui TVRI, radio, modul belajar mandiri dan
lembar kerja, bahan ajar cetak serta alat peraga dan media belajar dari benda
dan lingkungan sekitar.
"Ketika tahun ajaran baru sebagian besar
sekolah menggunakan PJJ maka ini yang akan diperkuat. Kami akan support melalui
Rumah Belajar, TV Edukasi, kerja sama dengan TVRI akan diperpanjang, kemudian
penyediaan kuota murah oleh para penyedia telekomunikasi," pungkas Hamid
Muhammad. (sumber)
Surat Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah.
Klik untuk Download
Post a Comment