KI/KD Jenjang Pendidikan SMP/MTs dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat)

 

Melalui Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menerbitkan tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus. Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Poin penting keputusan ini yaitu, adanya fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa.

Pelaksanaan kurikulum pada kondisi khusus bertujuan untuk memberikan fleksibilitas bagi satuan pendidikan untuk menentukan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

Lampiran KI/KD dalam Kondisi Khusus (Kurikulum Darurat)

KI/KD Kondisi Khusus untuk Jenjang SMP/MTs

No comments