Kemdikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik. Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka lowongan 13.090 pamong belajar dan 19.623 penilik dengan proses penyesuaian atau inpassing.


Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi.

Santi mengungkapkan, jabatan fungsional pamong belajar adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan belajar dan mengajar.

Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.

Penilik
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengendalian mutu.

Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal (PNFI).

"Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota," jelas Santi kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).

Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia.

Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.

Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.

Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.

"Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk mengembangkan karier dalam jabatan fungsional
pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," jelas Santi.

Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga sampai dengan dua belas orang penilik.

Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541 kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000 orang.

Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong Belajar. Sementara untuk penilik, minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.


Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun, serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan
Kepegawaian Daerah.

Informasi lebih lanjut tentang lowongan pamong belajar Kemendikbud bisa diakses di laman https://jabfung.kemdikbud.go.id/. Laman tersebut juga menyertakan syarat dan cara mengikuti proses seleksi pamong belajar SKB/SPNF dan penilik

Berikut syarat dan jadwal seleksi:
Syarat dan dokumen

1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada instansi pemerintah.

2. Surat keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun terakhir yang asli.
8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai Pamong Belajar dan Penilik.
9. Pas Foto ukuran 3x4.
10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah

Catatan: ukuran dokumen maksimal 2 MB per file

Jadwal seleksi

Pendaftaran dan unggah berkas
12-16 Oktober 2020


Verifikasi data dan berkas administratif calon peserta
19-23 Oktober 2020


Pengumuman hasil verifikasi berkas administratif calon peserta
3 November 2020


Pelaksanaan Uji Kompetensi
11-12 November 2020


Pengumuman Hasil
20-23 November 2020

(sumber)

No comments