Kemdikbud Buka Lowongan Pamong Belajar dan Penilik. Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Program ini diharapkan dapat memenuhi kebutuhan formasi
jabatan fungsional pamong belajar dan penilik di seluruh daerah.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Guru dan Tenaga
Kependidikan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Kemendikbud, Santi Ambarrukmi.
Santi mengungkapkan, jabatan fungsional pamong belajar adalah
jabatan yang mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk
melakukan kegiatan belajar dan mengajar.
Pamong belajar juga melaksanakan kajian program serta
pengembangan model pendidikan nonformal dan informal pada unit pelaksana teknis
pusat/daerah dan satuan pendidikan nonformal.
Penilik
Sementara itu, jabatan fungsional penilik adalah jabatan yang
mempunyai ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan
kegiatan pengendalian mutu.
Jabatan fungsional penilik juga melaksanakan evaluasi
terhadap dampak program pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan keaksaraan
dan kesetaraan, serta kursus pada jalur pendidikan nonformal dan informal
(PNFI).
"Pembukaan kesempatan ini berdasarkan pada kebutuhan
Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) yang berada di setiap Kabupaten/Kota,"
jelas Santi kepada Kompas.com, Sabtu (10/10/2020).
Berdasarkan pemetaan yang telah dilaksanakan, dibutuhkan
sebanyak 13.090 orang jabatan fungsional pamong belajar di seluruh Indonesia.
Setiap SKB minimal membutuhkan 35 orang pamong belajar.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan
sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga
sampai dengan dua belas orang penilik.
Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541
kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000
orang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi Nomor 42 Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri
Sipil Dalam Jabatan Fungsional Melalui Penyesuaian/Inpassing, pegawai negeri
sipil (PNS) yang berminat mendaftarkan diri menjadi pamong belajar atau penilik
tidak dibatasi hanya lulusan sarjana pendidikan.
Namun demikian, PNS tersebut harus memiliki pengalaman
terlibat dalam pendidikan nonformal minimal dua tahun.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Anak Usia
Dini telah melaksanakan uji kompetensi inpassing dalam jabatan fungsional
Penilik dan Pamong Belajar ini untuk keenam kali, diawali sejak tahun 2017.
"Melalui program inpassing ini, kami memfasilitasi PNS
jabatan administrasi atau struktural atau fungsional umum yang berminat untuk
mengembangkan karier dalam jabatan fungsional
pamong belajar SKB/SPNF dan penilik," jelas Santi.
Sementara itu, untuk jabatan fungsional penilik, diperlukan
sebanyak 19.623 orang, dengan asumsi setiap kecamatan membutuhkan sebanyak tiga
sampai dengan dua belas orang penilik.
Dengan jumlah kecamatan di Indonesia sebanyak 6.541
kecamatan, sementara penilik yang tersedia saat ini berjumlah sekitar 3.000
orang.
Persyaratan PNS yang bisa mengikuti inpassing adalah PNS
dengan pangkat paling rendah Penata Muda, golongan III/A untuk menjadi Pamong
Belajar. Sementara untuk penilik,
minimal Penata Muda Tingkat I, golongan III B.
Adapun usia maksimal belum 56 tahun untuk yang berpangkat
III/d ke bawah, tetapi bila berpangkat IV/a ke atas usianya belum 58 tahun,
serta mendapat rekomendasi dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang
ditunjuk serendah-rendahnya dari pejabat Badan
Kepegawaian Daerah.
Informasi lebih lanjut tentang lowongan pamong belajar
Kemendikbud bisa diakses di laman https://jabfung.kemdikbud.go.
Berikut syarat dan jadwal seleksi:
Syarat dan dokumen
1. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada
instansi pemerintah.
2. Surat
keterangan tidak sedang dalam proses atau menjalani hukuman disiplin dan atau
proses pengadilan yang dibuat oleh atasan langsung.
3. Fotokopi Ijazah terakhir yang dilegalisir.
4. Surat keputusan kenaikan pangkat terakhir yang asli.
5. Surat keputusan jabatan terakhir yang asli.
6. Surat pernyataan telah memiliki pengalaman di bidang PAUD
dan Dikmas selama 2 (dua) tahun berturut-turut yang dibuat oleh atasan langsung.
7. Dokumen penilaian prestasi kerja dalam 2 (dua) tahun
terakhir yang asli.
8. Surat pernyataan komitmen untuk melaksanakan tugas sebagai
Pamong Belajar dan Penilik.
9. Pas Foto ukuran 3x4.
10. Usulan dari PPK atau pejabat yang ditunjuk yang diketahui
oleh BKD atau Badan yang mengurusi kepegawaian daerah
Catatan: ukuran
dokumen maksimal 2 MB per file
Jadwal seleksi
Pendaftaran dan unggah berkas
12-16 Oktober 2020
Verifikasi data dan
berkas administratif calon peserta
19-23 Oktober 2020
Pengumuman hasil
verifikasi berkas administratif calon peserta
3 November 2020
Pelaksanaan Uji
Kompetensi
11-12 November 2020
Pengumuman Hasil
20-23 November 2020
(sumber)
Post a Comment