Alur dan Informasi PPDB SMA dan SMK Negeri SUMUT Tahun 2021
Berdasarkan Surat yang dikeluarkan Tanggal 18 Juni 2021, Pendaftaran SMA Negeri Jalur Zonasi akan dilaksanakan pada tanggal 28 Juni hingga 02 Juli Tahun 2021. Sementara untuk jenjang SMK, pendaftaran semua jalur akan dilaksanakan pada tanggal 03 Juli sampai dengan 08 tahun 2021.
Karena masih dalam suasana darurat penyebaran Covid-19, maka
proses pendaftaran dilakukan secara online, dan dapat dilakukan
dari rumah masing – masing, sesuai dengan alamat yang tertera pada Kartu
Keluarga.
Adapun
jalur yang disediakan pada pendaftaran ini yaitu:
1.
Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru
jenjang SMA/SMK yang berasal dari keluarga tidak mampu dan penyandang
disabilitas.
·
Kuota jalur afirmasi adalah 20%.
·
Scan asli surat pernyataan dari
orang tua/wali bermaterai 10.000 tentang kebenaran keikut sertaan program
penanganan keluarga tidak mampu.
·
Scan asli surat keterangan dari
Psikolog/Psikiater/Terapis/Kepala Sekolah Asal (SMP/sederajat) tentang
kekhususan calon peserta didik berkebutuhan khusus dengan kebutuhan khusus
ringan/mampu mengikuti pembelajaran, bagi calon Peserta Didik Berkebutuhan
Khusus.
2. Jalur Prestasi
Kuota jalur prestasi adalah 25%(SMA)
dan 65%(SMK).
Menyertakan:
·
Scan asli rapot semester 1 sampai
dengan semester 5.
·
Cek nilai akreditasi sekolah asal
SMP/sederajat.
·
Scan asli surat Pernyataan Keabsahan
Prestasi dari Sekolah Asal SMP/sederajat.
3.
Jalur Zonasi
Jalur zonasi diperuntukan bagi calon peserta didik baru jenjang SMA/SMKNegeri yang berdomisili di dalam zona dan/ata uluar zona, berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB 2021.
·
Kuota jalur zonasi adalah 50% untuk
SMA Negeri dan 10% untuk SMK Negeri.Menyertakan scan asli Kartu Keluarga
4.
Jalur Perpindahan Orang Tua
Kuota jalur perpindahan orang tua 5% diperuntukan bagi peserta didik baru jenjang SMA/SMK yang terdiri dari pindah Tugas Orang Tua/Wali dengan Penugasan instansi, lembaga, kantor atau perusahaan, anak Guru/Tenaga Kependidikan dan Anak Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19.
·
Ketentuan jalur perpindahan orang
tua/wali.
Menyertakan:
·
Scan asli surat penugasan dari
instansi, lembaga, dan kantor.
·
Scan asli surat keterangan domisili
dari pejabat yang berwenang.
·
Ketentuan anak Guru/Tenaga
Kependidikan.
Menyertakan:
·
Scan asli surat tugas orang tua
sebagai Guru/Tenaga Kependidikan SMA/SMK Negeri yang dituju dari Kepala
Sekolah.
·
Ketentuan anak Tenaga Kesehatan yang
menangani Covid-19
Menyertakan:
·
Scan asli surat tugas orang tua
sebagai Tenaga Kesehatan yang menangani Covid-19 dari Direktur Rumah Sakit atau
pejabat berwenang.
Post a Comment